Berita  

Terungkap! KPK Sita Uang Senilai Rp 400 Juta Saat Geledah kantor dan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Riau.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah uang yang diamankan saat menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12/2025) lalu. Uang yang diamankan terdiri dari dari mata uang Rupiah dan Dollar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, total uang yang diamankan dari rumah dinas Bupati Inhu senilai Rp 400 juta.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta. Terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar Singapura,” ujar Budi Prasetyo dikutip Senin (22/12/2025).

Budi menjelaskan, selain menyita uang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen.

Pantauan awak media dalam penggeledahan yang dilakukan, tim juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen,” kata Budi.

Menurutnya, penggeledahan rumah dinas Bupati Inhu oleh penyidik KPK dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Indragiri Hulu, Kamis (18/12/2025). Salah satu ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Bupati Ade Agus Hartanto. Rumah dinas Bupati Inhu juga ikut digeledah.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper usai menggeledah Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu) di Pematang Reba.

Respon Bupati Inhu Ade Agus Hartanto

Kepada awak media, Ade Agus Hartanto menyebut bahwa kedatangan penyidik KPK adalah silaturahmi. Namun, ia mengakui ada permintaan keterangan dirinya oleh KPK.

Bupati Ade tidak menjawab secara gamblang perkara yang diusut KPK hingga kantornya digeledah. Ia hanya menyebut kalau kasus hukum tersebut sedang beredar saat ini.

“Kalau bahasanya tadi silaturahmi, dengan mempertanyakan beberapa hal terkait kasus yang beredar sekarang, untuk lebih jelasnya tanya ke juru bicara KPK,” kata Ade Agus Hartanto, Kamis malam.

Menurut Ade, masyarakat sudah mengetahui kasus yang tengah diusut KPK. Ia mengakui memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka KPK. Tanpa menyebut sosoknya, Ade mengklaim sudah menganggap salah satu tersangka itu sebagai abang kandungnya sendiri.

“Saya rasa semua bisa melihat kasus ini. Saya memang dengan salah satu tersangka berhubungan baik dan dekat, sudah saya anggap abang kandung saya sendiri, jadi wajar saya dimintai keterangan kedekatan selama ini, sudah lebih 25 tahun bersama, hal yang wajar saya ditanya tentang hubungan kedekatan itu,” kata Ade.

Namun Ade mengaku tidak mengetahui dokumen yang dibawa KPK dari Kantor Bupati Inhu.

“Secara spesifik saya kurang tahu, karena mereka (KPK) lakukan olah TKP. Kita percayakan sepenuhnya kepada KPK. Karena (barang) yang dibawa juga banyak, mereka (KPK) juga membawa tas, saya gak bisa memperhatikan satu per satu. Mungkin nanti KPK akan ekspos,” jelas Ade yang juga merupakan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau.

Mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini menegaskan dirinya akan mendukung penegakan hukum. Dirinya siap dipanggil dan memberikan keterangan oleh KPK kapan saja.

“Kita dukung penegakan hukum, apabila saya diperlukan dalam memberikan keterangan agar membuat masalah lebih terang, saya sebagai warga negara akan taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Kita tetap kooperatif, kapan dibutuhkan kita akan siap. Gitu aja,” tegasnya.

Operasi Penggeledahan :

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.

“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.

“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi:

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Penyidik KPK dijadwalkan meminta keterangan dari sebanyak 4 orang pada Senin (01/12/2025) lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, sebanyak 4 orang saksi tersebut diperiksa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Adapun keempat saksi yang dimintai keterangan, dua di antaranya merupakan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Keduanya yakni inisial MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau dan inisial EMB selaku Plt Kadis LHK Provinsi Riau.

Sementara, dua orang lainnya yakni inisial SUYI yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau, serta seorang dari pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis diterima Saba, Senin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan MAT dan EMB berkaitan dengan kepergian Gubernur Riau Abdul Wahid ke London, Inggris pada 25-27 Juni 2025 lalu. KPK dalam pernyataan pernah menyebut uang diduga hasil korupsi dipakai untuk perjalanan Abdul Wahid bepergian ke luar negeri, salah satunya ke Inggris.

“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (05/11/2025) lalu.

Asep menjelaskan lawatan ke Malaysia batal dilakukan karena Abdul Wahid terlebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, kepergian Gubernur Abdul Wahid ke Inggris terjadi pada 25-27 Juni 2025 lalu. Pemprov Riau mengklaim mendapatkan undangan dari United Nations Environment Programme (UNEP) untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ di London, Inggris di acara ‘London Climate Week 2025’.

Dalam kunjungannya ke Inggris, Abdul Wahid didampingi oleh sejumlah pejabat Pemprov Riau. Di antaranya Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riau, Purnama Irawansyah dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Embiyarman. Biaya kunjungan Gubernur Abdul Wahid diklaim ditanggung oleh penyelenggara kegiatan di London. Namun, soal biaya para pejabat yang mendampingi Abdul Wahid, kabarnya ditanggung secara pribadi.

Di London, Abdul Wahid bertemu dengan perusahaan perhitungan karbon kredit terkemuka yakni ART TREES. Architecture for REDD+ Transactions (ART) adalah sebuah organisasi yang menyediakan standar dan kerangka kerja untuk REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) di tingkat yurisdiksi.

KPK mengaitkan temuan uang dalam pecahan asing (Poundsterling dan US Dollar) dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Abdul Wahid di Jakarta, sesaat OTT dilakukan pada Senin (3/11/2025) lalu. Total uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp 1,6 miliar, termasuk dalam pecahan mata uang rupiah.

Andai saja Abdul Wahid tidak ditangkap KPK, kemungkinan dirinya akan berangkat mengikuti KTT Perubahan Iklim COP30 di Kota Belem, Brasil yang diselenggarakan pada 10-21 November 2025 lalu. Forum tersebut menjadi ajang Pemprov Riau dalam menawarkan prospek bisnis karbon yang menjadi concern pemerintah Indonesia.

Diketahui, episode pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terus berlanjut. Pada Kamis (20/11/2025), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 10 orang.

Rinciannya, enam orang merupakan pejabat Pemprov Riau dari berbagai dinas, tiga orang ajudan Gubernur Riau dan seorang ibu rumah tangga.

Para saksi yang diminta keterangannya yakni Ispan S. Syahputra (ISP) selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Alamsyah (ALMS) selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, dan Mardoni Akrom (MDA) selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau. Bkn//Rls.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *